Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

66/Pid.B/2023/PN Kkn

Nomor66/Pid.B/2023/PN Kkn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Kuala Kurun
Panjang Dokumen168.561 karakter

Amar Putusan

Terdakwa REJO Als Bp. ELO UMEkTLIN NASE terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'membeli dan menjual suatu benda yang diketahuinya bahwa benda tersebut diperoleh dari kejahatan penadahan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →