66/Pdt.P/2025/PA.Bsk
| Nomor | 66/Pdt.P/2025/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 66.869 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi Dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Early Yana Putri bin Musrizal untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama Yudi Darmawan bin Taslim ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 ( Se ratus empat puluh lima ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →