66/Pdt.P/2024/PA.Bbu
| Nomor | 66/Pdt.P/2024/PA.Bbu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Bbu |
| Panjang Dokumen | 25.668 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →