Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

66/Pdt.P/2024/PA.Bbu

Nomor66/Pdt.P/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Bbu
Panjang Dokumen25.668 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →