66/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 66/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Mur |
| Panjang Dokumen | 46.559 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Fajril bin Wahit Sira) dan Pemohon II (Umi Kalsum binti Mayahudin) yang dilaksanakan pada 15 April 2020 bertempat di rumah Pemohon II, RT 012 RW 006, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan satu orang anak bernama Ummu Fajriyah, lahir di Parumaan, pada tanggal 19 November 2020, jenis kelamin Perempuan, adalah anak sah Pemohon I dan Pemohon II; 4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →