Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

66/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor66/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen46.559 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Fajril bin Wahit Sira) dan Pemohon II (Umi Kalsum binti Mayahudin) yang dilaksanakan pada 15 April 2020 bertempat di rumah Pemohon II, RT 012 RW 006, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan satu orang anak bernama Ummu Fajriyah, lahir di Parumaan, pada tanggal 19 November 2020, jenis kelamin Perempuan, adalah anak sah Pemohon I dan Pemohon II; 4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →