Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

66/Pdt.G/2025/PN Pti

Nomor66/Pdt.G/2025/PN Pti
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Pati
Panjang Dokumen46.887 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sejumlah Rp309.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →