66/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
| Nomor | 66/Pdt.G/2023/PTA.Pdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pdg |
| Panjang Dokumen | 52.880 karakter |
Amar Putusan
I . Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; I I . Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Talu Nomor 249/Pdt.G/2023/PA.Talu tanggal 26 September 2023 Masehi , bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Awwal 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Awiruddin Bin Amir) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Fuji Astuti Binti Tukimin ) di depan sidang Pengadilan Agama Talu; Menghukum Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →