Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

66/Pdt.G/2022/PA TALU

Nomor66/Pdt.G/2022/PA TALU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA_TALU
Panjang Dokumen21.021 karakter

Amar Putusan

MEN ETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 66/Pdt.G/2022/PA.Talu dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Talu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →