Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

66/G/2023/PTUN.JKT

Nomor66/G/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN Jakarta
Panjang Dokumen368.805 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp 379.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →