668/Pdt.G/2025/PA.KBr
| Nomor | 668/Pdt.G/2025/PA.KBr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA KBr |
| Panjang Dokumen | 70.931 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan Talaq Satu Bain Sughra Tergugat (SONI MAIYORI BIN YASRIL ) terhadap Penggugat (LIVIA SAVITRI BINTI DARNA FITRA) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp214.000,00 (dua ratus empat belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →