Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

668/Pdt.G/2025/PA.KBr

Nomor668/Pdt.G/2025/PA.KBr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA KBr
Panjang Dokumen70.931 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan Talaq Satu Bain Sughra Tergugat (SONI MAIYORI BIN YASRIL ) terhadap Penggugat (LIVIA SAVITRI BINTI DARNA FITRA) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp214.000,00 (dua ratus empat belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →