668/Pdt.G/2025/PA.Blp
| Nomor | 668/Pdt.G/2025/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Blp |
| Panjang Dokumen | 40.820 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Andi Maulana Ibrahim alias Andi Maulana Ibrahim S.Pd bin Andi Haerul) terhadap Penggugat (Marlina Haming binti Haming); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →