Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

668/Pdt.G/2024/PA.Bn

Nomor668/Pdt.G/2024/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen49.664 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon () untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon () di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →