666/Pdt.G/2024/PA.Pn
| Nomor | 666/Pdt.G/2024/PA.Pn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pn |
| Panjang Dokumen | 19.923 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya; Menyatakan perkara Nomor 666/Pdt.G/2024/PA.Pn. selesai dengan dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →