Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

666/Pdt.G/2024/PA.Pn

Nomor666/Pdt.G/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pn
Panjang Dokumen19.923 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya; Menyatakan perkara Nomor 666/Pdt.G/2024/PA.Pn. selesai dengan dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →