664/Pdt.G/2024/PA.Mpr
| Nomor | 664/Pdt.G/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpr |
| Panjang Dokumen | 265.161 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon ( ISPANDIRAJA B IN WAGIRAN ) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon ( FENNY PUJI ANGGRAINI BINTI SUWANDI ) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, sebelum ikrar talak diucapkan yaitu; Nafkah madhiyah (nafkah lampau) selama 4 (empat) bulan dengan jumlah total…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →