Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

663/Pdt.G/2025/PA.Kdr

Nomor663/Pdt.G/2025/PA.Kdr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdr
Panjang Dokumen50.792 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara 1 Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2 Memberikan izin kepada Pemohon i.c. BAMBANG SUSANTO Bin SUPARLAN untuk mengucapkan Ikrar Talak kepada Termohon i.c. ADE IRMA SURYANI Binti BADURI (ALM) dihadapan sidang Pengadilan Agama Kediri; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagian; Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar : 1 Nafkah selama masa iddah 3 bulan sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →