663/Pdt.G/2025/PA.Kdr
| Nomor | 663/Pdt.G/2025/PA.Kdr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdr |
| Panjang Dokumen | 50.792 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara 1 Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2 Memberikan izin kepada Pemohon i.c. BAMBANG SUSANTO Bin SUPARLAN untuk mengucapkan Ikrar Talak kepada Termohon i.c. ADE IRMA SURYANI Binti BADURI (ALM) dihadapan sidang Pengadilan Agama Kediri; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagian; Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar : 1 Nafkah selama masa iddah 3 bulan sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →