Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

662/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor662/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen23.024 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 662/Pdt.G/2022/PA.Bkt., dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →