Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

660/Pdt.G/2025/PA.Nph

Nomor660/Pdt.G/2025/PA.Nph
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Nph
Panjang Dokumen63.643 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Iwan bin Ade Anim alias Anim) terhadap Penggugat (Kartini binti Adi); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp262.000,00 (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →