Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

66/K_PM.I/2023/PM.I-01

Nomor66/K_PM.I/2023/PM.I-01
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2023
PengadilanPM.I-01
Panjang Dokumen268.918 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Indra Yudi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1.000.000.000,00, serta dipecat dari dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →