66/K_PM.I/2023/PM.I-01
| Nomor | 66/K_PM.I/2023/PM.I-01 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PM.I-01 |
| Panjang Dokumen | 268.918 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Indra Yudi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1.000.000.000,00, serta dipecat dari dinas Militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →