Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

65/Pid.Sus/2022/PN Mrn

Nomor65/Pid.Sus/2022/PN Mrn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Mrn
Panjang Dokumen114.522 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ridwan bin Alm. Rasyid terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp2.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →