65/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Lbp
| Nomor | 65/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Lbp |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.Sus-BPSK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbp |
| Panjang Dokumen | 106.717 karakter |
Amar Putusan
Menerima permohonan keberatan dari Pemohon dan membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan. Menyatakan gugatan Termohon tidak dapat diterima dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 420.000.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →