Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

65/Pdt.P/2022/PN Mrn

Nomor65/Pdt.P/2022/PN Mrn
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN_Mrn
Panjang Dokumen32.309 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pemohon untuk mengubah nama ibu pemohon dari Rukiah menjadi Aman dalam Kartu Keluarga.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →