65/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 65/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 54.627 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Rasidi bin Masipa ) dan Pemohon II ( Herlina binti Saparudin ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2004 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan dua orang anak bernama Syariah, lahir di Parumaan, pada tanggal 10 Oktober 2007, jenis kelamin Perempuan; dan Muhammad Fitrah, lahir di Parumaan, pada tanggal 1 September 2010, jenis kelamin Laki-Laki; adalah anak sah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →