Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

65/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor65/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Mur
Panjang Dokumen54.627 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Rasidi bin Masipa ) dan Pemohon II ( Herlina binti Saparudin ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2004 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan dua orang anak bernama Syariah, lahir di Parumaan, pada tanggal 10 Oktober 2007, jenis kelamin Perempuan; dan Muhammad Fitrah, lahir di Parumaan, pada tanggal 1 September 2010, jenis kelamin Laki-Laki; adalah anak sah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →