65/Pdt.G/2026/PA.Sgu
| Nomor | 65/Pdt.G/2026/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sgu |
| Panjang Dokumen | 18.294 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 65/Pdt.G/2026/PA.Sgu dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sanggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255000,00 ( dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →