Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

65/Pdt.G/2026/PA.Sgu

Nomor65/Pdt.G/2026/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Sgu
Panjang Dokumen18.294 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 65/Pdt.G/2026/PA.Sgu dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sanggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255000,00 ( dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →