Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

65/Pdt.G/2026/PA.Bji

Nomor65/Pdt.G/2026/PA.Bji
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bji
Panjang Dokumen19.835 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 65/Pdt.G/2026/PA.Bji dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Binjai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →