Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

65/Pdt.G/2022/PN Clp

Nomor65/Pdt.G/2022/PN Clp
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Clp
Panjang Dokumen39.824 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp.770.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →