65/Pdt.G/2022/PA.Bwn
| Nomor | 65/Pdt.G/2022/PA.Bwn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bwn |
| Panjang Dokumen | 12.273 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 65/Pdt.G/2022/PA.Bwndicabut; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →