Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

65/Pdt.G/2022/PA.Bwn

Nomor65/Pdt.G/2022/PA.Bwn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bwn
Panjang Dokumen12.273 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 65/Pdt.G/2022/PA.Bwndicabut; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →