659/Pdt.P/2024/PA.Clp
| Nomor | 659/Pdt.P/2024/PA.Clp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Clp |
| Panjang Dokumen | 34.617 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama (Anggraeni Putri Utami binti Juhari ) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama (Arif Saefrudin bin Saing); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →