Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

659/Pdt.P/2024/PA.Clp

Nomor659/Pdt.P/2024/PA.Clp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Clp
Panjang Dokumen34.617 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama (Anggraeni Putri Utami binti Juhari ) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama (Arif Saefrudin bin Saing); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →