658/Pdt.P/2024/PA.Mr
| Nomor | 658/Pdt.P/2024/PA.Mr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mr |
| Panjang Dokumen | 27.597 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Musa Abdurrahman Ashabi, lahir tanggal 18 April 2010 berada di bawah perwalian Pemohon (Moh. Nurul Huda bin Soedebyo); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →