Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

657/Pdt.G/2025/PA.YK

Nomor657/Pdt.G/2025/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.YK
Panjang Dokumen56.845 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Xxx xxx ) terhadap Penggugat ( Xxx xxx ); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian tanggal 06 Januari 2026 dengan ketentuan sebagai berikut: Tergugat membayar kepada Penggugat berupa: Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratusrupiah); Nafkah Madhiyah sejumlah Rp1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Hak-hak Penggugat sebagaimana tercantum…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →