657/Pdt.G/2025/PA.YK
| Nomor | 657/Pdt.G/2025/PA.YK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.YK |
| Panjang Dokumen | 56.845 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Xxx xxx ) terhadap Penggugat ( Xxx xxx ); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian tanggal 06 Januari 2026 dengan ketentuan sebagai berikut: Tergugat membayar kepada Penggugat berupa: Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratusrupiah); Nafkah Madhiyah sejumlah Rp1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Hak-hak Penggugat sebagaimana tercantum…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →