657/Pdt.G/2024/PA.Blcn
| Nomor | 657/Pdt.G/2024/PA.Blcn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Blcn |
| Panjang Dokumen | 50.456 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon (Julianor bin Basni) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mita binti Agus) di depan sidang Pengadilan Agama Batulicin; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp192.000,00 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →