654/Pdt.P/2024/PA.Mr
| Nomor | 654/Pdt.P/2024/PA.Mr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mr |
| Panjang Dokumen | 33.577 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Firda Dwi Ramadhani, lahir tanggal 21 September 2007 berada di bawah perwalian Pemohon (Rizal Ngesti Budisantoso bin Suman); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →