Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

654/Pdt.P/2024/PA.Mr

Nomor654/Pdt.P/2024/PA.Mr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mr
Panjang Dokumen33.577 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Firda Dwi Ramadhani, lahir tanggal 21 September 2007 berada di bawah perwalian Pemohon (Rizal Ngesti Budisantoso bin Suman); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →