654/Pdt.G/2024/PA.Pal
| Nomor | 654/Pdt.G/2024/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pal |
| Panjang Dokumen | 31.567 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Aryadi Abidin bin Abidin H.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fabiantik Madjid binti Abd. Madjid Saleh) di depan sidang Pengadilan Agama Palu; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp635.000.00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →