653/Pdt.G/2025/PA.Klk
| Nomor | 653/Pdt.G/2025/PA.Klk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Klk |
| Panjang Dokumen | 224.321 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Memberi izin kepada Pemohon ( Mansyur Lakay, S.H Bin B. Lakay ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Hamdanah, S.Pd Binti Sammade ) di depan sidang Pengadilan Agama Kolaka; 3. Menetapkan hak asuh anak ( hadhanah ) terhadap anak bernama Dzikra Dzakiyyah Raihanah Binti Mansyur Lakay, tempat tanggal lahir Kolaka, 28 Maret 2008, umur 17 tahun, pendidikan SMA, Zahira Iffah Lutfiah Binti Mansyur Lakay,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →