653/Pdt.G/2024/PA.Blcn
| Nomor | 653/Pdt.G/2024/PA.Blcn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Blcn |
| Panjang Dokumen | 46.930 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Mat Lamin bin Sumani) terhadap Penggugat (Haryati binti Rasiman) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empatpuluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →