653/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 653/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 26.089 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 653/Pdt.G/2022/PA. Bkt dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →