Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

652/Pdt.G/2026/PA.Bgl

Nomor652/Pdt.G/2026/PA.Bgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bgl
Panjang Dokumen18.957 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 652/Pdt.G/2026/PA.Bgldari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangil untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 242.000,00 (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →