652/Pdt.G/2026/PA.Bgl
| Nomor | 652/Pdt.G/2026/PA.Bgl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bgl |
| Panjang Dokumen | 18.957 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 652/Pdt.G/2026/PA.Bgldari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangil untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 242.000,00 (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →