652/Pdt.G/2025/MS.Ksg
| Nomor | 652/Pdt.G/2025/MS.Ksg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Ksg |
| Panjang Dokumen | 60.322 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agung Kusnanto bin Kusni) terhadap Penggugat (Rozatul Jannah binti Jamaluddin); Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp257.500,00 (dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →