Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

652/Pdt.G/2025/MS.Ksg

Nomor652/Pdt.G/2025/MS.Ksg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Ksg
Panjang Dokumen60.322 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agung Kusnanto bin Kusni) terhadap Penggugat (Rozatul Jannah binti Jamaluddin); Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp257.500,00 (dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →