Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

652/Pdt.G/2024/PA.Bbu

Nomor652/Pdt.G/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bbu
Panjang Dokumen39.230 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat (Tomi Gunawan bin Hipno) terhadap Penggugat (Tati Andarwati binti Sutomo); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp152.000,00 (seratus lima puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →