650/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 650/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Gtlo |
| Panjang Dokumen | 64.318 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan Permohonan Pemohon; Mengizinkan Pemohon ( Jonli Timbuleng alias Jhonly Timbuleng bin Refli Timbuleng ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Stevin Walangadi binti Mohamad Walangadi ) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo; Menetapkan Hak Asuh atas seorang anak bernama Alisya Timbuleng, umur 8 tahun berada dalam asuhan dan pemeliharaan Termohon; Menghukum Pemohon ( Jonli Timbuleng alias Jhonly Timbuleng bin Refli Timbuleng ) untuk membayar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →