64/Pdt.P/2026/PA.Tbh
| Nomor | 64/Pdt.P/2026/PA.Tbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tbh |
| Panjang Dokumen | 37.316 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( M. Samsul Huda Bin M. Basori Hasim ) dengan Pemohon II ( Kartini Binti M. Mursi) yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 2020 di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau; Membebankan kepada Para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →