Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

64/Pdt.P/2024/PA.Ntn

Nomor64/Pdt.P/2024/PA.Ntn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Ntn
Panjang Dokumen68.982 karakter

Amar Putusan

M e n e t a p k a n Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →