64/Pdt.P/2023/PA.Skr
| Nomor | 64/Pdt.P/2023/PA.Skr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Skr |
| Panjang Dokumen | 69.434 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak kandung Para Pemohon yang bernama NIKEN AULIA LISDIAWATI BINTI PURNOMO untuk melangsungkan perkawinan dibawah umur 19 (sembilan belas) tahun dengan seorang laki-laki yang bernama TYHO PRAS SETIAWAN BIN RUDIANTO ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →