64/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 64/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 17.141 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 64/Pdt.P/2022/PA.Buol dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; Memerintahkan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →