Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

64/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor64/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA Sby
Panjang Dokumen40.770 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3940/Pdt.G/2025/PA.Sby. tanggal 12 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Akhir 1447 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi); 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →