64/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 64/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA Sby |
| Panjang Dokumen | 40.770 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3940/Pdt.G/2025/PA.Sby. tanggal 12 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Akhir 1447 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi); 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →