64/Pdt.G/2026/PA.CN
| Nomor | 64/Pdt.G/2026/PA.CN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA CN |
| Panjang Dokumen | 66.559 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon; Menyatakan Pengadilan Agama Cirebon tidak berwenang mengadili perkara a quo ; Dalam Pokok Perkara Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →