Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

64/Pdt.G/2026/PA.CN

Nomor64/Pdt.G/2026/PA.CN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA CN
Panjang Dokumen66.559 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon; Menyatakan Pengadilan Agama Cirebon tidak berwenang mengadili perkara a quo ; Dalam Pokok Perkara Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →