64/Pdt.G/2026/MS.Bir
| Nomor | 64/Pdt.G/2026/MS.Bir |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Bir |
| Panjang Dokumen | 18.525 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 64/Pdt.G/2026/MS.Bir dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Bireuen untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 214.000,00 (dua ratus empat belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →