Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

64/Pdt.G/2026/MS.Bir

Nomor64/Pdt.G/2026/MS.Bir
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.Bir
Panjang Dokumen18.525 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 64/Pdt.G/2026/MS.Bir dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Bireuen untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 214.000,00 (dua ratus empat belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →