Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

64/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor64/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen39.923 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 960/Pdt.G/2025/PA.Bjm, tanggal 9 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1447 Hijriah ; MENGADILI SENDIRI Menolak permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp194 . 000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →