64/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 64/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 39.923 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 960/Pdt.G/2025/PA.Bjm, tanggal 9 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1447 Hijriah ; MENGADILI SENDIRI Menolak permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp194 . 000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →