Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

64/Pdt.G/2024/PA.Ed

Nomor64/Pdt.G/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ed
Panjang Dokumen26.007 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →