64/Pdt.G/2024/PA.Ed
| Nomor | 64/Pdt.G/2024/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ed |
| Panjang Dokumen | 26.007 karakter |
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →