64/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
| Nomor | 64/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pbr |
| Panjang Dokumen | 21.478 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 760/Pdt.G/2023/PA.Bkn tanggal 28 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Shafar 1445 Hijriyah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →