Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

64/Pdt.G/2023/PTA.Pbr

Nomor64/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Pbr
Panjang Dokumen21.478 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 760/Pdt.G/2023/PA.Bkn tanggal 28 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Shafar 1445 Hijriyah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →