Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

64/Pdt.G/2022/PN Ktg

Nomor64/Pdt.G/2022/PN Ktg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen260.271 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp45.539.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →