648/Pdt.G/2024/PA.MLG
| Nomor | 648/Pdt.G/2024/PA.MLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.MLG |
| Panjang Dokumen | 33.481 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon (Anggun Putro Susilo bin Khirzin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Anggie Nabiila Hidayat binti Ahmad Hidayat) di depan sidang Pengadilan Agama Malang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →